Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggaran negara dengan maksud yang menguntungkan diri sendiri atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
- BEBERAPA ISTILAH PUNGLI
- Uang Sogok
- Uang Pelicin
- Uang Semir
- Salam Tempel,
- Uang Siluman
- Uang Jasa
- Uang Titip
- Uang Lelah
- KETENTUAN PIDANA
NO | KETENTUAN PIDANA | JENIS | ANCAMAN PIDANA |
1. | Pasal 3 UU RI No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap | Penerima Suap | 3 Tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp. 15 juta |
2. | Pasal 368 KHUP | Pemerasan | 9 Tahun |
3. | Pasal 5 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Pemberi / Menjanjikan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara | Pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta. |
4. | Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. | Pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima pemberian / janji | Pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta. |
5. | Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah / janji padahal diketahui karena kekuasaan / kewenangan | Pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta. |
6. | Pasal 12 B UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Pegawai negeri atau penyelenggara negara penerima gratifikasi | Pidana penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar. |
7. | Pasal 12 e UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri | Pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta. |
8. | Pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | Pemberi hadiah / janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena kekuasaan / kewenangan | Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 150 juta |