Arsip Bulanan
Sosialisasi Pencegahan Pungli Bersama Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat Kota Bengkulu
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggaran negara dengan maksud yang menguntungkan diri sendiri atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu, membayar, …
Selengkapnya